Tapi, tak seluruh fasilitas umum ditutup. Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan, seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.
Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dalam pembatasan itu diatur operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.
Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.
Jam malam
Dalam aturan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik, dan Sidoarjo, melalui peraturan wali kota dan bupati, akan diberlakukan jam malam di tiga wilayah itu.