SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, jam malam diberlakukan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya pada 28 April hingga 11 Mei 2020.
Warga di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo dilarang keluar rumah sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
"Jam malam diberlakukan kepada masyarakat yang tidak jelas tujuannya," kata Luki usai rapat teknis PSBB di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/4/2020).
Menurut Luki, selama jam malam ada beberapa aktivitas yang diizinkan secara terbatas. Seperti, perdagangan, logistik, kesehatan, dan urusan lain yang dikecualikan dalam aturan tentang PSBB.
Baca juga: Ini Sejumlah Aktivitas yang Dibatasi dan Dilarang Selama PSBB Surabaya
Luki pun mencontohkan aktivitas jual beli di Pasar Keputran Surabaya yang baru dimulai ketika malam hingga dini hari.
"Seperti di Pasar Keputran Surabaya itu bukanya hanya malam sampai dini hari. Namun harus tetap physical distancing," jelas Luki.
Sebelumnya, penerapan jam malam dilakukan untuk menjaga keamanan selama penerapan PSBB di Surabaya Raya. Luki meminta masyarakat mematuhi penerapan jam malam.
Polisi, kata Luki, akan menertibkan warga yang melanggar ketentuan PSBB di Surabaya Raya.
"Kalau masyarakat melanggar kita akan membawa kembali, kita juga ada aturan dan sanksi," kata Luki.