Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Aktivitas yang Dibatasi dan Dilarang Selama PSBB Surabaya

Kompas.com - 27/04/2020, 16:06 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan sejumlah aktivitas yang dilarang dan diizinkan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 April hinga 11 Mei 2020.

Penerapan PSBB merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan," kata Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya seperti dikutip dari Antara, Senin (27/4/2020).

Pembatasan aktivitas warga di luar rumah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Baca juga: Didatangi Satpol PP, Puluhan Pemudik Bubar dari Pangkalan Bus

Menurut Hendro, sejumlah aktivitas luar rumah yang dibatasi seperti belajar mengajar di sekolah, bekerja di perkantoran, magang di industri, praktik kerja lapangan, dan kegiatan di rumah ibadah.

Lalu, sejumlah aktivitas di fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang menggunakan moda transportasi.

Sedangkan aktivitas yang dilarang seperti, perkumpulan dan pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Pesta ulang tahun dan pesta pernikahan juga dilarang selama PSBB.

Pernikahan, kata Hendro, diizinkan asal dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam penyelenggaraannya, para tamu dan mempelai harus mengenakan masker dan menjaga jarak.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com