SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan sejumlah aktivitas yang dilarang dan diizinkan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 April hinga 11 Mei 2020.
Penerapan PSBB merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
"Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan," kata Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya seperti dikutip dari Antara, Senin (27/4/2020).
Pembatasan aktivitas warga di luar rumah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.
Baca juga: Didatangi Satpol PP, Puluhan Pemudik Bubar dari Pangkalan Bus
Menurut Hendro, sejumlah aktivitas luar rumah yang dibatasi seperti belajar mengajar di sekolah, bekerja di perkantoran, magang di industri, praktik kerja lapangan, dan kegiatan di rumah ibadah.
Lalu, sejumlah aktivitas di fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang menggunakan moda transportasi.
Sedangkan aktivitas yang dilarang seperti, perkumpulan dan pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Pesta ulang tahun dan pesta pernikahan juga dilarang selama PSBB.
Pernikahan, kata Hendro, diizinkan asal dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam penyelenggaraannya, para tamu dan mempelai harus mengenakan masker dan menjaga jarak.