Salin Artikel

Penerapan Jam Malam, Kapolda Jatim: Untuk Masyarakat yang Tak Jelas Tujuannya

Warga di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo dilarang keluar rumah sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Jam malam diberlakukan kepada masyarakat yang tidak jelas tujuannya," kata Luki usai rapat teknis PSBB di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/4/2020).

Menurut Luki, selama jam malam ada beberapa aktivitas yang diizinkan secara terbatas. Seperti, perdagangan, logistik, kesehatan, dan urusan lain yang dikecualikan dalam aturan tentang PSBB.

Luki pun mencontohkan aktivitas jual beli di Pasar Keputran Surabaya yang baru dimulai ketika malam hingga dini hari.

"Seperti di Pasar Keputran Surabaya itu bukanya hanya malam sampai dini hari. Namun harus tetap physical distancing," jelas Luki.

Sebelumnya, penerapan jam malam dilakukan untuk menjaga keamanan selama penerapan PSBB di Surabaya Raya. Luki meminta masyarakat mematuhi penerapan jam malam.

Polisi, kata Luki, akan menertibkan warga yang melanggar ketentuan PSBB di Surabaya Raya.

"Kalau masyarakat melanggar kita akan membawa kembali, kita juga ada aturan dan sanksi," kata Luki.


Tapi, Luki tak menjelaskan sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar aturan jam malam.

Menurutnya, polisi akan menertibkan dan memberikan imbauan kepada pelanggar.

"Untuk jam malam kita lebih mengutamakan kepada imbauan," kata dia.

Penerapan jam malam tak diatur dalam Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.

Aturan itu diatur dalam Perwali Surabaya Nomor 16 Tahun 2020, Perbup Sidoarjo Nomor 31 tahun 2020, dan Perbup Gresik Nomor 12 Tahun 2020.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/27/20164681/penerapan-jam-malam-kapolda-jatim-untuk-masyarakat-yang-tak-jelas-tujuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke