Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Jam Malam, Kapolda Jatim: Untuk Masyarakat yang Tak Jelas Tujuannya

Kompas.com - 27/04/2020, 20:16 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Tapi, Luki tak menjelaskan sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar aturan jam malam.

Menurutnya, polisi akan menertibkan dan memberikan imbauan kepada pelanggar.

"Untuk jam malam kita lebih mengutamakan kepada imbauan," kata dia.

Baca juga: Jam Malam Akan Diberlakukan Saat PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Penerapan jam malam tak diatur dalam Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.

Aturan itu diatur dalam Perwali Surabaya Nomor 16 Tahun 2020, Perbup Sidoarjo Nomor 31 tahun 2020, dan Perbup Gresik Nomor 12 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com