Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Berlaku Hari Ini, Ketahui Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 28/04/2020, 04:15 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Kebijakan ini sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam Pergub yang diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat. 

Baca juga: Jam Malam Akan Diberlakukan Saat PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.

Pergub juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja.

Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.

Penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 pergub itu.

Baca juga: Rangkuman Pergub Jatim tentang PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online.

Kegiatan di sejumlah fasilitas umum juga dihentikan sementara. Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB.

 

Tapi, tak seluruh fasilitas umum ditutup. Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan, seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.

Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dalam pembatasan itu diatur operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.

Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.

Jam malam

Dalam aturan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik, dan Sidoarjo, melalui peraturan wali kota dan bupati, akan diberlakukan jam malam di tiga wilayah itu.

 

Jam malam mulai berlaku pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Sanksi

Pergub Jatim mengatur sanksi kepada masyarakat yang tak mematuhi PSBB.

Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut, yakni teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.

"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 31 pergub itu. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal|Editor : Dheri Agriesta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com