Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo, Diberi Jus Campur Racun Tikus

Kompas.com - 15/04/2020, 19:42 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan, aparat kepolisian resor (Polresta) Solo, akhirnya berhasil menangkap C alias G, pelaku pembunuh dua orang yang ditemukan tewas di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kecamatan Banjasari, Solo, Jawa Tengah.

Diketahui kedua korban tewas bernama Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36), warag Ngadiro, Kabupaten Wonogiri.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan minuman jus yang sudah dicampur dengan racun tikus.

Baca juga: 2 Orang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan, Polisi Periksa 6 Saksi

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, kejadian berawal dari tersangka yang berniat ingin menguasai uang sebesar Rp 725 juta milik korban Sunarno.

Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk membeli tanah di wilayah Boyolali.

"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2200).

Baca juga: Polisi Sebut Pembunuhan 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo Sudah Direncanakan

 

Mengetahui korban membawa uang tunai, kata Purbo, timbullah niat jahat tersangka untuk menguasai uang korban.

Tersangka kemudian meminta korban Triyani untuk membuat jus yang telah dicampuri racun tikus.

Setelah minuman tersebut dibuat, kedua korban pun meminum jus tersebut. Tak lama kemudian, keduanya merasa badannya panas dan melepaskan pakaian mereka.

Baca juga: Pengakuan Suami di Sampang Bunuh Pria Selingkuhan yang Hamili Istrinya: Tidak Menyesal, Puas Hati Saya

Setelah mengetahui kedua korban tewas dalam kondisi tanpa busana, tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa uang tunai milik korban Sunarno sebesar Rp 725 juta.

Atas perbuatannya, kata Purbo tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Berawal dari Pengaduan Keluarga

 

 

Sebelumnya diberitakan, dua orang ditemukan tak bernyawa dalam rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kampung Banyuanyar, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) sekitar 00.15 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban tewas berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Korban laki-laki adalah Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang. Sedang korban perempuan, Triyani (36), warga Ngadirojo, Wonogiri.

Keduanya ditemukan dalam kondisi terlentang tanpa busana dengan mulut mengeluarkan cairan. Sedang tak jauh dari jasad korban ditemukan sebuah cairan cokelat.

Baca juga: 2 Orang Tewas Tanpa Busana dalam Rumah Kontrakan di Solo Diduga Korban Pembunuhan

 

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com