Tidak boleh cuti
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada para ASN yang nekat mudik sudah disiapkan.
"Minimal sanksi disiplin. Bisa penurunan pangkat atau penahanan gaji berkala. Kita lihat skalanya, tapi pasti ada konsekuensi," kata Ema.
Baca juga: 3 Pasien Corona di Sumsel Sembuh, Dokter Gunakan Resep Ini
Tidak hanya mudik, Ema mengatakan, ASN juga tidak boleh mengajukan cuti tambahan.
"Tidak mudik, tidak cuti. Cuti itu harus izin pimpinan. Kalau ada pimpinan meloloskan, ditindak juga pimpinannya," kata Ema.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan