Tindakan bejat Suratno terbongkar lantaran korban menunjukkan sikap aneh pada kedua orangtuanya.
"Orangtua korban semula curiga lantaran korban hanya berdiam diri di kamar. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku dan menangis menceritakan aksi pencabulan yang dialami," beber dia.
Polisi kemudian memburu dan menangkap pelaku.
Saat dibekuk di rumahnya, pelaku tak berkutik.
"Pelaku mengakui perbuatan cabulnya," ucap dia.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
"Kami amankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban yang dipakai saat peristiwa pencabulan terjadi," kata dia.
Pelaku kini mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.