Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi

Kompas.com - 05/03/2020, 05:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Dua orang laki-laki ditangkap setelah melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat, Senin (2/3/2020).

Mereka adalah EPS (23) dan ROP (13). EPS adalah seorang pemuda pengangguran. Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.

Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.

Berikut empat fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah yang dirangkum Kompas.com:

Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: Atur LGBT, BDSM, hingga Kewajiban Suami-Istri

1. Menumpang menginap

Ilustrasi garis polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi garis polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.

Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.

"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.

EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.

Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.

Baca juga: Polisi Tahan Dua Laki-laki di Sumbar yang Diduga Berhubungan Seks di Tempat Ibadah

2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan

ilustrasi remaja(sxc.hu/Martin Walls) ilustrasi remaja
Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.

Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.

EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.

Baca juga: Banjir Bandang di Sikka NTT, Belasan Rumah, Tempat Ibadah, dan Sekolah Terendam

3. Curiga lampu dipadamkan

ilustrasi lampu ledThinkstock/DKsamco ilustrasi lampu led
Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com