PONTIANAK, KOMPAS.com - Masjid Raya Mujahiddin, Pontianak, Kalimantan Barat, kembali tidak menggelar shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah.
Wakil Gubernur Kalbar, yang juga sebagai Ketua Dewan Masjid Kalbar Ria Norsan mengatakan, shalat Jumat dan shalat fardhu lainnya di Masjid Mujahiddin masih belum dapat digelar hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Keputusan itu berdasarkan rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar dan pengurus Masjid Mujahiddin," kata Ria Norsan, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Cegah Corona, Shalat Jumat dan Berjemaah di Masjid Pangkal Pinang Ditiadakan
Menurut dia, peniadaan shalat di masjid terbesar di Kalbar ini merujuk Fatwa MUI poin 4 yang menyatakan, jika sebuah daerah tidak terkendali dan penyebaran virusnya sudah merata maka boleh meniadakan shalat Jumat.
"Ketika rapat kami melihat manfaat dan mudharat kemudian dikaji syariatnya dikaji juga penyebaran Covid-19 dari penduduk Kalbar. Tetapi di tempat lain yang sudah terkendali boleh melaksanakan Jumatan," ujarnya.
Baca juga: Fatwa MUI Kepri: Daerah Rawan Covid-19 Boleh Meniadakan Shalat Jumat dan Shalat Berjemaah di Masjid
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pengurus Yayasan Mujahidin, Joni Abu menjelaskan, untuk pelaksanaan sholat Jumat mereka masih menunggu imbauan dari pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Jika nanti sudah diperbolehkan, kami akan kembali menggelar shalat Jumat. Sekarang, berdasarkan surat edaran, shalat Jumat masih ditiadakan," kata Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.