Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI Kepri: Daerah Rawan Covid-19 Boleh Meniadakan Shalat Jumat dan Shalat Berjemaah di Masjid

Kompas.com - 26/03/2020, 09:50 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Mencermati perkembangan situasi terkini terkait dengan pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan beberapa fatwa.

Di antaranya imbauan untuk meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah di Masjid.

Wakil Ketua Umum MUI Kepri, KH Bambang Maryono mengatakan MUI Kepri merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Zuhur.

Baca juga: Riwayat Pasien Positif Corona di Kepri, dari Jakarta, Shalat Jumat hingga Sepedaan

Bambang mengatakan setelah menimbang dan mendengar usulan serta keputusan rapat Komisi Fatwa Dewan Pimpinan MUI Kepri dan MUI Batam, MUI Tanjungpinang serta merujuk kepada Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 dan memperhatikan Keputusan Gubernur Kepri nomor 307 tahun 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Non Alam wabah penyakit akibat virus corona.

MUI Kepri telah mengeluarkan fatwa terkait ibadah shalat Jum’at dan shalat berjamaah di tengah wabah Covid-19 yang semakin meluas di Kepri.

 “Ada tujuh point penting yang menjadi prioritas dalam rapat gabungan tersebut, dan hasilnya wajib dipatuhi seluruh umat Islam di Kepri guna memutus penyebaran Covid-19 yang saat ini kondisinya semakin mengkhawatirkan,” kata Bambang menegaskan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: MUI Jateng Serukan Pelaksanaan Shalat Jumat Diganti dengan Dzuhur di Rumah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com