Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Sosial Skala Besar di Surabaya, Pekerja dari Luar Kota Tetap Bisa Keluar Masuk

Kompas.com - 01/04/2020, 05:33 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan karantina wilayah atau pembatasan sosial skala besar pekan ini.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, meski pergerakan akses keluar masuk di Surabaya dibatasi, namun akses transportasi untuk logistik, kebutuhan medis, hingga pekerja luar kota yang bekerja di Surabaya tetap dibuka.

Ia menegaskan, akses masuk ke Surabaya masih tetap dibuka, namun dilakukan pembatasan pergerakannya.

"Logistik (tetap) masuk, terus proses (ekonomi) juga masih berjalan, hanya ada pembatasan sosial secara besar-besaran," kata Fikser, saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Pemkot Surabaya Godok Aturan Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Cegah Covid-19

"Kalau ada orang datang hanya ingin menikmati Surabaya, mungkin sementara belum boleh. Tapi, kalau dia datang, dia kerja di Surabaya, terbukti kalau dia punya kerja di situ, maka tidak ada masalah," ujar Fikser.

Menurut Fikser, poin-poin mengenai regulasi dan mekanisme pembatasan sosial skala besar masih perlu dibahas bersama-sama.

Sehingga regulasi pembatasan sosial skala besar tersebut, ke depan tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Ini sekaligus (mengikuti) anjuran pemerintah pusat, bisa melakukan social distancing secara ketat," ujar dia. 

Pihaknya memastikan bakal segera melakukan rapat bersama instansi terkait untuk menyamakan persepsi penerapan regulasi baru itu.

Sebab, yang memberlakukan regulasi ini nantinya tidak hanya pemerintah kota, tapi jajaran samping dan pihak-pihak terkait juga terlibat dan menerapkan kebijakan tersebut.

"Sehingga dalam persepsi yang sama, ketika ini dilakukan, diharapkan bisa berjalan dengan baik. Jadi, kami mengikuti anjuran pemerintah pusat," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com