Salin Artikel

Pembatasan Sosial Skala Besar di Surabaya, Pekerja dari Luar Kota Tetap Bisa Keluar Masuk

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan karantina wilayah atau pembatasan sosial skala besar pekan ini.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, meski pergerakan akses keluar masuk di Surabaya dibatasi, namun akses transportasi untuk logistik, kebutuhan medis, hingga pekerja luar kota yang bekerja di Surabaya tetap dibuka.

Ia menegaskan, akses masuk ke Surabaya masih tetap dibuka, namun dilakukan pembatasan pergerakannya.

"Logistik (tetap) masuk, terus proses (ekonomi) juga masih berjalan, hanya ada pembatasan sosial secara besar-besaran," kata Fikser, saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

"Kalau ada orang datang hanya ingin menikmati Surabaya, mungkin sementara belum boleh. Tapi, kalau dia datang, dia kerja di Surabaya, terbukti kalau dia punya kerja di situ, maka tidak ada masalah," ujar Fikser.

Menurut Fikser, poin-poin mengenai regulasi dan mekanisme pembatasan sosial skala besar masih perlu dibahas bersama-sama.

Sehingga regulasi pembatasan sosial skala besar tersebut, ke depan tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Ini sekaligus (mengikuti) anjuran pemerintah pusat, bisa melakukan social distancing secara ketat," ujar dia. 

Pihaknya memastikan bakal segera melakukan rapat bersama instansi terkait untuk menyamakan persepsi penerapan regulasi baru itu.

Sebab, yang memberlakukan regulasi ini nantinya tidak hanya pemerintah kota, tapi jajaran samping dan pihak-pihak terkait juga terlibat dan menerapkan kebijakan tersebut.

"Sehingga dalam persepsi yang sama, ketika ini dilakukan, diharapkan bisa berjalan dengan baik. Jadi, kami mengikuti anjuran pemerintah pusat," kata dia.


Sebelum draf pembatasan sosial skala besar itu resmi diterapkan, menurut Fikser, semua instansi terkait sudah harus saling menyamakan persepsi.

Dengan begitu, diharapkan ke depan penerapan pembatasan sosial ini bisa berjalan lancar.

"Tentunya kalau sudah skala besar pembatasan sosial, maka itu ada pembatasan akses transportasi. Artinya, akses keluar masuknya Surabaya itu akan dibatasi,” kata dia.

Dalam rapat tersebut, Fikser menyebut, nantinya akan dibahas terkait mekanisme pembatasan sosial yang mengatur berbagai regulasi, termasuk juga akses keluar masuk ke Kota Surabaya.

Baik warga luar kota yang akan ke Surabaya maupun sebaliknya.

"Ini kami juga ada pengaturan regulasi yang ke situ," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Kota Pahlawan.

Screening akan dilakukan baik kepada kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya.

Menurut Irvan, kebijakan ini diambil bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya itu, juga disiapkan posko dan bilik sterilisasi yang dijaga oleh petugas gabungan dari beberapa instansi terkait.

Sebanyak 19 pintu masuk ke Kota Surabaya tersebut, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kecamatan Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).

Pintu masuk lainnya berada di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kecamatan Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).

https://regional.kompas.com/read/2020/04/01/05334631/pembatasan-sosial-skala-besar-di-surabaya-pekerja-dari-luar-kota-tetap-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke