SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya mengganti istilah karantina wilayah yang akan diterapkan pekan ini dengan istilah lain, yakni pembatasan sosial skala besar.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengikuti anjuran pemerintah pusat.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, pembatasan sosial skala besar bertujuan agar pemkot bersama instansi terkait bisa lebih berkonsentrasi dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Menurut Fikser, Pemkot Surabaya telah menyiapkan draft skema pembatasan sosial skala besar.
Baca juga: Pasien Positif Virus Corona di NTB Bertambah Menjadi 4 Orang
Namun, sebelum resmi diterapkan, draft tersebut akan dibahas bersama-sama instansi terkait.
"Kami menyiapkan pembatasan sosial skala besar yang akan dilakukan oleh pemerintah kota ini. Secara draft kami sudah siapkan, namun mungkin besok atau lusa akan kami rapatkan dengan jajaran samping," kata Fikser, di Balai Kota Surabaya, Selasa (31/3/2020).
Sebelum draft pembatasan sosial skala besar itu resmi diterapkan, menurut Fikser, semua instansi terkait sudah harus saling menyamakan persepsi.
Dengan begitu, diharapkan ke depan penerapan pembatasan sosial ini bisa berjalan lancar.
"Tentunya kalau sudah skala besar pembatasan sosial, maka itu ada pembatasan akses transportasi. Artinya, akses keluar masuknya Surabaya itu akan dibatasi,” kata dia.