Salin Artikel

Pemkot Surabaya Godok Aturan Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Cegah Covid-19

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya mengganti istilah karantina wilayah yang akan diterapkan pekan ini dengan istilah lain, yakni pembatasan sosial skala besar.

Hal itu dilakukan dalam rangka mengikuti anjuran pemerintah pusat.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, pembatasan sosial skala besar bertujuan agar pemkot bersama instansi terkait bisa lebih berkonsentrasi dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Surabaya.

Menurut Fikser, Pemkot Surabaya telah menyiapkan draft skema pembatasan sosial skala besar.

Namun, sebelum resmi diterapkan, draft tersebut akan dibahas bersama-sama instansi terkait.

"Kami menyiapkan pembatasan sosial skala besar yang akan dilakukan oleh pemerintah kota ini. Secara draft kami sudah siapkan, namun mungkin besok atau lusa akan kami rapatkan dengan jajaran samping," kata Fikser, di Balai Kota Surabaya, Selasa (31/3/2020).

Sebelum draft pembatasan sosial skala besar itu resmi diterapkan, menurut Fikser, semua instansi terkait sudah harus saling menyamakan persepsi.

Dengan begitu, diharapkan ke depan penerapan pembatasan sosial ini bisa berjalan lancar.

"Tentunya kalau sudah skala besar pembatasan sosial, maka itu ada pembatasan akses transportasi. Artinya, akses keluar masuknya Surabaya itu akan dibatasi,” kata dia.


Dalam rapat tersebut, Fikser menyebut, nantinya akan dibahas terkait mekanisme pembatasan sosial yang mengatur berbagai regulasi, termasuk juga akses keluar masuk ke Kota Surabaya.

Baik warga luar kota yang akan ke Surabaya maupun sebaliknya.

"Ini kami juga ada pengaturan regulasi yang ke situ," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Kota Pahlawan.

Screening akan dilakukan baik kepada kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya.

Kebijakan ini diambil bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya itu, juga disiapkan posko dan bilik sterilisasi yang dijaga oleh petugas gabungan dari beberapa instansi terkait.

Sebanyak 19 pintu masuk ke Kota Surabaya tersebut yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kecamatan Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).

Pintu masuk lainnya berada di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kecamatan Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).

https://regional.kompas.com/read/2020/03/31/20220601/pemkot-surabaya-godok-aturan-pembatasan-sosial-skala-besar-untuk-cegah-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke