AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melarang warganya menggelar acara resepsi pernikahan dan acara yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
Kebijakan itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di wilayah itu.
Hingga saat ini, terdapat enam orang dalam pemantauan (ODP) dan satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Maluku Tengah.
Baca juga: Anies Kembali Minta Warga Jakarta Tak Pulang Kampung demi Cegah Penyebaran Covid-19
“Tidak boleh lagi ada pesta-pesta, ada acara resepsi dan juga acara sosial lainnya yang dapat mengumpulkan banyak orang,” kata Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Pemkab Maluku Tengah juga melarang rumah makan dan kafe melayani pengunjung yang makan di tempat.
Pengunjung hanya diizinkan membeli dan membungkus makanannya untuk dibawa pulang.
"Jadi bisa bungkus saja lalu pergi,” ujarnya.
Seluruh toko dan pusat perbelanjaan juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.
Tuasikal mengancam pemilik usaha yang tak patuh akan ditindak tegas.