“Itu wajib bagi pemik toko dan supermarket, harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, jika ada yang tidak mematuhi sanksinya bisa kita cabut izin usahanya,” tegasnya.
Para pengemudi angkutan kota (angkot) dan kapal cepat juga diminta mengurangi jumlah penumpang yang dibawa. Agar penumpang tak berdesakan di kendaraan.
Tuasikal menegaskan masyarakat tak boleh keluar rumah jika tak ada keperluan penting dan mendesak.
Jika memiliki keperluan, masyarakat diminta menjaga jarak ketika melakukan aktivitas di luar rumah.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini pun telah disosialisasikan melalui surat edaran Bupati.
“Surat edaran sudah kita keluarkan kemarin, jadi ini untuk menindaklanjuti himbauan pemerintah dan Maklumat dari Kapolri demi pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.