AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku menyediakan ruang isolasi khusus bagi setiap warga pendatang yang masuk ke wilayah Maluku.
Kebijakan itu mulai diberlakukan saat ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Maluku.
Gubernur Maluku, Murad Ismail menegaskan, mulai saat ini, warga yang menginjakkan kakinya di Bandara Internasional Pattimura Ambon, wajib menjalani isolasi selama 14 hari.
“Tadi saya sudah bicara dengan Ketua Gugus Tugas, begitu mereka (orang luar daerah) datang di Maluku, kami langsung isolasi mereka selama 14 hari,” kata Murad, kepada wartawan, di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Cerita Tenaga Kesehatan yang Bertugas di Ruang Isolasi Covid-19...
Menurut Murad, tempat isolasi khusus bagi warga yang baru tiba di Maluku telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, yakni di Balai Diklat Provinsi Maluku.
Tempat isolasi khusus itu sendiri menyiapkan 1.000 tempat tidur.
“Kami isolasi mereka di Balai Diklat, di diklat kami sudah siapkan 1.000 tempat tidur. Jadi, setiap hari orang luar yang datang di Maluku, kami pasti isolasi,” tegas dia.
Dia mengatakan, bagi pendatang yang menolak diisolasi di tempat yang disediakan itu, maka mereka akan langsung dipulangkan ke daerah asalnya.