Salin Artikel

Cara Pemkab Maluku Tengah Cegah Corona, Larang Resepsi Pernikahan dan Batasi Penumpang Angkot

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melarang warganya menggelar acara resepsi pernikahan dan acara yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

Kebijakan itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di wilayah itu.

Hingga saat ini, terdapat enam orang dalam pemantauan (ODP) dan satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Maluku Tengah.

“Tidak boleh lagi ada pesta-pesta, ada acara resepsi dan juga acara sosial lainnya yang dapat mengumpulkan banyak orang,” kata Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Pemkab Maluku Tengah juga melarang rumah makan dan kafe melayani pengunjung yang makan di tempat.

Pengunjung hanya diizinkan membeli dan membungkus makanannya untuk dibawa pulang.

"Jadi bisa bungkus saja lalu pergi,” ujarnya.

Seluruh toko dan pusat perbelanjaan juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.

Tuasikal mengancam pemilik usaha yang tak patuh akan ditindak tegas.


“Itu wajib bagi pemik toko dan supermarket, harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, jika ada yang tidak mematuhi sanksinya bisa kita cabut izin usahanya,” tegasnya.

Para pengemudi angkutan kota (angkot) dan kapal cepat juga diminta mengurangi jumlah penumpang yang dibawa. Agar penumpang tak berdesakan di kendaraan.

Tuasikal menegaskan masyarakat tak boleh keluar rumah jika tak ada keperluan penting dan mendesak.

Jika memiliki keperluan, masyarakat diminta menjaga jarak ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini pun telah disosialisasikan melalui surat edaran Bupati.

“Surat edaran sudah kita keluarkan kemarin, jadi ini untuk menindaklanjuti himbauan pemerintah dan Maklumat dari Kapolri demi pencegahan Covid-19,” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/26/16170911/cara-pemkab-maluku-tengah-cegah-corona-larang-resepsi-pernikahan-dan-batasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke