KOMPAS.com - I (41), warga Kemiling, Bandar Lampung, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NY (20), hampir selama 7 tahun.
Kepada polisi, pelaku mengaku pertama kali menyetubuhi anaknya pada tahun 2011 saat korban masih duduk di bangku SMP kelas satu.
Aksi bejat itu ia lakukan karena ditinggal istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Saudi Arabia selama 18 tahun.
Aksi bejatnya berhenti setelah diamankan anggota unit PPA Polresta Bandar Lampung, Senin (23/3/2020) dini hari di kediamannya. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban.
Berikut fakta selengkapnya:
Dikutip dari TribunLampung.co.id, I mengaku nekat melakukan perbuatan tak pantas kepada anaknya karena tak kuat menahan birahinya yang sudah 18 tahun ditinggal istrinya jadi TKW.
Bahkan sceara terang-terangan ia meminta anaknya untuk melayaninya.
"Kami cuma berdua di rumah. Istri saya sudah 18 tahun di Arab. Dulu waktu masih kecil anak saya ini dirawat sama neneknya, udah mau sekolah balik ke saya yang merawatnya," ujar I saat diminta keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (23/3/2020).
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Kepada polisi, pelaku mengaku pertama kali menyetubuhi anak gadis NY pada tahun 2011 saat korban masih duduk di bangku SMP kelas satu.
"Dari tahun 2011 sampai pertengahan 2018. Kurang lebih ada 10 kali saya lakukan itu," katanya.
Awalnya, kata I, ia tak sengaja menyentuh tubuh anaknya saat sedang menonton televisi.
Baca juga: Fakta Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Selama 13 Tahun hingga Dilaporkan ke Polisi
Permintaan itu sempat ditolak korban, karena di bawah ancaman, akhirnya NY pasrah dan mengiyakan ajakan tersebut.