KOMPAS.com - RI, warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Lampung, tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial RN (23).
Aksi bejat RI sudah dilakukannya selama 13 tahun saat korban masih berusia 10 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, IR selalu mengancam anaknya dengan senjata tajam.
Bahkan korban sempat dipukul dengan menggunakan kayu balok saat menolak ajakannya.
Namun, aksi bejat IR terhenti setelah korban menikah. Dan atas dorongan suaminya, RN pun memberanikan diri melaporkan ayahnya ke polisi.
Berikut fakta selengkapanya:
Dikutip dari TribunLampung.co.id, RN mengaku terakhir dipaksa ayahnya diajak berhubungan intim pada 16 Februari 2020.
"Saya sudah 'dikerjain' sejak umur 10 tahun, di rumah, kadang di kamar, kadang di kamar mandi," kata RN saat di LBH Bandar Lampung meminta pendampingan, Senin 23 Maret 2020.
Kata RN, dalam sehari ayahnya memperkosanya sebanyak dua kali, terutama saat malam Jumat.
"Karena kalau malam Jumat ibu saya ngaji, adik saya gak di rumah, kadang siang juga, pas ibu kerja, adik sekolah, jadi nunggu sepi," katanya.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.