Salin Artikel

Fakta Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Ditinggal Istri Kerja Jadi TKW

KOMPAS.com - I (41), warga Kemiling, Bandar Lampung, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NY (20), hampir selama 7 tahun.

Kepada polisi, pelaku mengaku pertama kali menyetubuhi anaknya pada tahun 2011 saat korban masih duduk di bangku SMP kelas satu.

Aksi bejat itu ia lakukan karena ditinggal istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Saudi Arabia selama 18 tahun.

Aksi bejatnya berhenti setelah diamankan anggota unit PPA Polresta Bandar Lampung, Senin (23/3/2020) dini hari di kediamannya. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban.

Berikut fakta selengkapnya:

Dikutip dari TribunLampung.co.id, I mengaku nekat melakukan perbuatan tak pantas kepada anaknya karena tak kuat menahan birahinya yang sudah 18 tahun ditinggal istrinya jadi TKW.

Bahkan sceara terang-terangan ia meminta anaknya untuk melayaninya.

"Kami cuma berdua di rumah. Istri saya sudah 18 tahun di Arab. Dulu waktu masih kecil anak saya ini dirawat sama neneknya, udah mau sekolah balik ke saya yang merawatnya," ujar I saat diminta keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (23/3/2020).

 

Kepada polisi, pelaku mengaku pertama kali menyetubuhi anak gadis NY pada tahun 2011 saat korban masih duduk di bangku SMP kelas satu.

"Dari tahun 2011 sampai pertengahan 2018. Kurang lebih ada 10 kali saya lakukan itu," katanya.

Awalnya, kata I, ia tak sengaja menyentuh tubuh anaknya saat sedang menonton televisi.

 

Permintaan itu sempat ditolak korban, karena di bawah ancaman, akhirnya NY pasrah dan mengiyakan ajakan tersebut.

"Iya saya ancam, kalau gak mau nanti gak saya kasih uang jajan untuk sekolah," ujar pria yang sehari-hari bekerja buruh bangunan ini.

Meski sudah sering melakukan hubungan intim pada korban, pelaku menyebut perbuatannya yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri ini tak sampai berujung kehamilan.

 

Tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya, korban pun melaporkannya ke polisi hingga pelaku diamankan anggota unit PPA Polresta Bandar Lampung, Senin (23/3/2020) dini hari di kediamannya.

Selain itu, turut juga diamankan barang bukti terkait tindakan berupa baju dan alat bukti lainnya.

Kepada polisi, I mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut.

"Saya kepikiran juga soal masa depannya, kalau harus saya siap sujud di kaki anak saya," katanya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, pihaknya masih mendalami dari keterangan tersangka.

"Dari pengakuannya pertama kali tahun 2011. Karena jauh dengan istri yang bekerja TKW hingga akhirnya pelaku tega melakukan terhadap anaknya sendiri," kata Rosef.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya ancaman maksimal lebih dari 5 tahun penjara," tegasnya.


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Istri Jadi TKW di Arab, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama Hampir 7 Tahun

https://regional.kompas.com/read/2020/03/25/07050041/fakta-ayah-di-lampung-perkosa-anak-kandung-selama-7-tahun-ditinggal-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke