Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Pemilik Warkop dan Kafe di Pontianak Diminta Tak Layani Pembeli yang Makan di Tempat

Kompas.com - 20/03/2020, 18:30 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, mengeluarkan kebijakan terhadap pemilik usaha warung kopi (warkop) dan kafe tak melayani pembeli yang makan dan minum di tempat usahanya.

"Warkop tetap diperkenankan membuka usahanya dengan catatan konsumen tidak minum atau makan di tempat, melainkan hanya untuk dibawa pulang," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam keterangan persnya, Jumat (20/3/2020).

Kebijakan yang dibuat Pemkot Pontianak ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terutama di titik-titik keramaian, termasuk warkop dan cafe yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang banyak.

Baca juga: Cegah Corona, Gubernur Buka Opsi Pembatasan Sementara Pintu Masuk ke Papua

Meski tetap diizinkan melakukan aktivitas usahanya, waktu operasional warkop dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Edi menginstruksikan petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran dengan merazia warkop dan cafe yang berada di wilayah Pontianak.

"Razia ini akan rutin dilakukan setiap hari sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," ujar Edi.

Sementara itu, sejumlah petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran ke warkop dan cafe yang ada.

Dipimpin Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, satu per satu warkop didatangi untuk memastikan pemilik usaha sudah menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Pontianak.

"Tujuan kami melakukan razia ini sebagai langkah pencegahan dini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona terutama di pusat keramaian, seperti warkop dan cafe," ungkapnya.

Baca juga: Cegah Corona, Kabupaten di Pegunungan Tengah Papua Perktetat Pengawasan di Pintu Masuk

Menurutnya, dengan banyaknya orang berkumpul seperti di warkop dan cafe, ditakutkan akan berisiko mudahnya penyebaran virus corona.

Ditambahkan Adriana, kebijakan ini melihat perkembangan situasi ke depan. Ia mengancam akan menindak tegas apabila masih ada warkop atau cafe yang melayani konsumennya untuk minum dan makan di tempat usahanya.

Langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah memanggil pemilik usaha warkop atau cafe ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk diberikan pembinaan.

"Kemudian selanjutnya dari instansi yang berwenang seperti Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak mengambil langkah selanjutnya, baik terkait perizinannya dan sebagainya," pungkas Adriana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com