Aang juga mengimbau kepada orang dengan status ODP agar melakukan isolasi diri selama 14 hari.
Kemudian, apabila terdapat gejala Covid-19 untuk segera melapor. Hal ini demi kebaikan bersama.
"ODP kami imbau tidak bekerja dulu dan mengisolasi diri selama 14 hari," kata Aang.
Sesuai dengan surat edaran bupati, masyarakat diimbau untuk menghindari kerumunan atau keramaian untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19.
"Ini sesuai SOP yang diinstruksikan bupati," kata dia.
Aang juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyebarkan informasi soal Covid-19.
Ia ingin masyarakat turut menyosialisasikan upaya pencegahan penularan Covid-19 kepada lingkungannya.
"Mari kita merawat Indonesia kita, Karawang kita, dengan informasi yang mencerahkan dan membimbing masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19," kata Aang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.