Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukuli Polisi karena Kesal Ditegur, Tukang Ojek Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/03/2020, 08:37 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Riko Julianto Lodo, sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Bripda Tadeus Tedy Tanon, anggota Sabhara Polres Kupang.

"Setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020) malam.

Baca juga: Aniaya Polisi di Kupang, Tukang Ojek Ditangkap

Riko disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Riko ditahan di Rutan Mapolres Kupang.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Kupang Tengah dan Buser Polres Kupang, NTT, menangkap Riko, seorang tukang ojek asal Kecamatan Kupang tengah.

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka mengatakan, Riko ditangkap karena menganiaya Bripda Tadeus Tedy Tanon, anggota Sabhara Polres Kupang.

Kejadian berawal saat Tadeus dan temannya berboncengan mengambil pakaian dinas miliknya di rumah seorang warga bernama SL.

Baca juga: Kronologi Lengkap WN Belanda Aniaya Nelayan karena Bungalownya Disebut Sampah

Saat tiba di Cabang Surya, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Tadeus menghentikan sepeda motornya dan menghubungi SL via ponsel.

Ketika itu, SL yang juga mengendarai sepeda motor, berada di seberang jalan.

"Korban (Bripda Tadeus) melihat pelaku (Riko) naik di atas sepeda motor SL, memeluk dan menciumnya dari belakang sambil meminta uang untuk minum," kata Elpidus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com