Salin Artikel

Pukuli Polisi karena Kesal Ditegur, Tukang Ojek Jadi Tersangka

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Bripda Tadeus Tedy Tanon, anggota Sabhara Polres Kupang.

"Setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020) malam.

Riko disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Riko ditahan di Rutan Mapolres Kupang.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Kupang Tengah dan Buser Polres Kupang, NTT, menangkap Riko, seorang tukang ojek asal Kecamatan Kupang tengah.

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka mengatakan, Riko ditangkap karena menganiaya Bripda Tadeus Tedy Tanon, anggota Sabhara Polres Kupang.

Kejadian berawal saat Tadeus dan temannya berboncengan mengambil pakaian dinas miliknya di rumah seorang warga bernama SL.

Saat tiba di Cabang Surya, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Tadeus menghentikan sepeda motornya dan menghubungi SL via ponsel.

Ketika itu, SL yang juga mengendarai sepeda motor, berada di seberang jalan.

"Korban (Bripda Tadeus) melihat pelaku (Riko) naik di atas sepeda motor SL, memeluk dan menciumnya dari belakang sambil meminta uang untuk minum," kata Elpidus.


Melihat itu, korban menghampiri pelaku dan menegur pelaku untuk berlaku sopan meski mabuk.

Mendengar teguran itu, pelaku tak terima dan hendak memukul korban. Namun, ada warga lain yang datang menegur pelaku.

Setelah itu, korban dan SL melanjutkan perjalanan ke rumah SL.

Pada saat korban dan SL sedang duduk bercerita, tiba-tiba pelaku datang bersama dua orang temannya dan memukul korban di bagian wajah.

Akibatnya, korban mengalami luka dan bengkak pada wajahnya. Korban lalu melapor ke Polsek Kupang Tengah.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/20/08375011/pukuli-polisi-karena-kesal-ditegur-tukang-ojek-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke