Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Polisi di Kupang, Tukang Ojek Ditangkap

Kompas.com - 19/03/2020, 17:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kupang Tengah dan Buser Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Riko Julianto Lodo (19), seorang tukang ojek asal Desa Mata Air, Kecamatan Kupang tengah, Kabupaten Kupang.

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, mengatakan, Riko ditangkap karena menganiaya Bripda Tadeus Tedy Tanon, anggota Sabhara Polres Kupang.

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada Rabu 18 Maret 2020 kemarin," ungkap Elpidus, kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020) petang.

Kejadian berawal saat Bripda Tadeus dan temannya berboncengan sepeda motor pergi mengambil pakaian dinas miliknya di rumahnya seorang warga bernama SL.

Baca juga: Pria Mengaku Hamba Tuhan dan Bisa Sembuhkan Sakit Cabuli Seorang Perempuan di Kupang

Saat tiba di Cabang Surya, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Bripda Tadeus menghentikan sepeda motornya dan menghubungi SL via telepon genggamnya.

Ketika itu, SL yang juga mengendarai sepeda motor, berada di seberang jalan.

"Korban (Bripda Tadeus) melihat pelaku (Riko) naik di atas sepeda motor SL dan memeluk dan menciumnya dari belakang sambil meminta uang untuk minum," kata Elpidus.

Melihat itu, korban menghampiri pelaku dan menegur pelaku, kalau mabuk miras harus berlaku sopan.

Mendengar teguran itu, pelaku pun tak terima baik dan mau memukul korban.

Namun, ada warga lain yang datang menegur pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com