Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Satpam, Pria ini Aniaya Ketua RW hingga Luka Berat

Kompas.com - 16/03/2020, 22:18 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Poka (43), warga Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi. 

Pasalnya, dia diduga menganiaya Ketua RW Syair (40) di Kompleks CV Dewi C4/12, Senin (16/3/2020).

Dantim Reserse Mobil Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri mengatakan, Poka nekat menganiaya Syair lantaran dendam dengan keputusan korban yang memecatnya sebagai satpam di komplek perumahan tersebut. 

"Korban sementara duduk-duduk lalu pelaku langsung menarik kera baju korban dan melakukan penganiayaan ke wajah korban sebanyak 2 kali hingga mengakibatkan luka," kata Zulkadri saat dikonfirmasi melalui telepon.

Baca juga: Anggota DPD RI asal Bali Dilaporkan Ajudan Terkait Dugaan Penganiayaan

Zulkadri menambahkan, Poka juga sempat membawa pisau saat menganiaya korban.

Namun pisau tersebut tidak berhasil digunakan.

Sesaat setelah menganiaya, Poka sempat melarikan diri. 

"Jadi pelaku ini dendam. Dalam keadaan mabuk langsung menganiaya korban. Pelaku sudah kurang lebih lima tahun bekerja. Dia dipecat dua hari lalu," kata Zulkadri.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Istri di Luwu Utara, Korban Ditendang di Bagian Perut

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. 

Selain itu Poka juga dijearat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dan menakut-nakuti korban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com