Maling kios itu berjalan sekitar 15 kilometer sambil membawa barang curiannya menuju terminal.
Tiba di terminal, DDS menaiki bus menuju Surabaya.
"Kemudian lanjut ke Temanggung, juga naik bus," kata Bima Sakti.
DDS ditangkap setelah Polres Trenggalek bekerja sama dengan Polres Temanggung, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang dan uang hasil penjualan barang curian.
"Masih kami temukan barang bukti pencurian ketika ditangkap," jelas Bima Sakti.
Baca juga: Berjalan 15 Kilometer Sambil Bawa Barang Curian, Maling Kios Ditangkap setelah Sepekan Buron
Setelah diperiksa, DDS merupakan residivis kasus pencurian.
"Pelaku juga residivis pada tahun 2017, dengan kasus pencurian di sekolah Tulungagung," kata Bima Sakti.
Atas perbuatannya, DDS diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.