Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Maling yang Berjalan 15 Kilometer, Congkel Pintu Pakai Obeng dari Bengkel Dekat Kios

Kompas.com - 13/03/2020, 15:43 WIB
Dheri Agriesta

Editor

TRENGGALEK, KOMPAS.com - DDS (33) ditangkap aparat Polres Trenggalek karena membobol salah satu kios di Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, pada Selasa (4/2/2020).

Setelah sepekan buron, DDS ditangkap di kediaman rekannya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada pertengahan Februari 2020.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan, DDS telah merencakan pencurian itu dengan matang.

Baca juga: Jokowi Ingin Libatkan Lab di Luar Kemenkes Periksa Spesimen Suspect Corona

Kios yang dibobol itu berada tak jauh dari rumahnya.

Beberapa hari sebelum menjalankan aksi, DDS sudah lalu-lalang untuk memastikan lingkungan kios itu.

Setelah mengetahui seluk beluk lingkungan itu, DDS menargetkan salah satu kios yang bakal dibobol.

DDS juga memastikan kios itu tak ditunggui penghuninya.

Pada Senin (3/2/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, DDS berjalan kaki dari rumahnya menuju kios milik Katmini di Pasar Desa Ngadisoko.

Setelah mondar-mandir di sekitar lokasi, DDS menjalankan aksinya pada Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ia mencongkel pintu kios yang digembok menggunakan obeng.

"Pintu dicongkel dengan obeng yang didapat dari bengkel yang berdekatan dengan lokasi kios," kata Bima Sakti.

Ketika pintu terbuka, DDS menggasak puluhan bungkus rokok, ponsel, perhiasan, dan uang tunai sekitar Rp 3,5 juta.

Barang curian itu lalu dibawa kabur menuju Terminal Trenggalek.

 

Maling kios itu berjalan sekitar 15 kilometer sambil membawa barang curiannya menuju terminal.

Tiba di terminal, DDS menaiki bus menuju Surabaya.

"Kemudian lanjut ke Temanggung, juga naik bus," kata Bima Sakti.

DDS ditangkap setelah Polres Trenggalek bekerja sama dengan Polres Temanggung, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang dan uang hasil penjualan barang curian.

"Masih kami temukan barang bukti pencurian ketika ditangkap," jelas Bima Sakti.

Baca juga: Berjalan 15 Kilometer Sambil Bawa Barang Curian, Maling Kios Ditangkap setelah Sepekan Buron

Setelah diperiksa, DDS merupakan residivis kasus pencurian.

"Pelaku juga residivis pada tahun 2017, dengan kasus pencurian di sekolah Tulungagung," kata Bima Sakti.

Atas perbuatannya, DDS diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com