TRENGGALEK, KOMPAS.com - DDS (33), maling kios di Trenggalek, Jawa Timur, harus mendekam di penjara setelah dicokok aparat Polres Trenggalek.
Setelah sepekan dalam pelarian, DDS diringkus di rumah temannya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada pertengahan Februari 2020.
"Dibantu aparat Polres Temanggung, pelaku ditangkap di rumah rekannya," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Virus Corona Jadi Pandemi Global, 1.000 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Tak Jadi Wisuda
DDS diburu Satreskrim Polres Trenggalek karena membobol salah satu kios di Pasar Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, pada Selasa (4/2/2020).
Sebelum melakukan aksinya, DDS berulang kali lalu-lalang di kawasan itu untuk memantau kios yang akan dibobol.
Setelah mengetahui seluk beluk target, pelaku berjalan kaki dari rumahnya menuju kios tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.
Jarak rumah pelaku dan kios tersebut tak terlalu jauh.
Ia pun sempat mondar-mandir di lokasi untuk memastikan situasi di sekitar.
Sekitar pukul 01.00 dini hari, DDS membobol kios milik Katmini. Ia mencongkel pintu kios menggunakan obeng.
DDS menggasak puluhan bungkus rokok, perhiasan, telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp 3,5 juta dari kios yang tak ditunggui pemiliknya itu.
“Pintu dicongkel dengan obeng, yang didapat dari bengkel yang berdekatan dengan lokasi,” jelas Bima Sakti.
Setelah menjalankan aksinya, DDS kabur menuju Terminal Trenggalek.