Setelah ditemukan, tersangka kemudian melakukan pertemanan dengan korban dan selanjutnya tersangka memulai aksinya dengan mengirimkan foto syur itu ke korban.
"Tersangka kemudian melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebar foto syur jika tidak mengirimkan pulsa Rp 200.000 setiap bulannya sejak April 2018," kata Arvi.
Karena merasa tidak nyaman, akhirnya korban membuat laporan ke polisi pada 2 Maret 2020 lalu.
Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Rabu (11/3/2020) tersangka ditangkap dan dibawa ke Mapolres Solok Selatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Arvi.
Baca juga: Foto Syur Wanita Berbaju PNS Viral, Pemprov Jabar Lakukan Penelusuran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.