Salin Artikel

Foto Syur-nya Diancam Disebarkan, PNS di Solok Selatan Diperas Rp 200.000 Tiap Bulan

Pemerasan dilakukan sejak April 2018 dan korban telah menyetor total Rp 4,2 juta.

"Saat ini Y sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Y dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu Arvi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (13/3/2020).

Arvi menyebutkan kejadian berawal pada tahun 2016 lalu saat tersangka membeli sebuah ponsel merek BlackBerry dan menemukan foto-foto syur milik korban di dalam BlackBerry tersebut.

Setelah itu, tersangka mencari tahu orang yang ada dalam foto-foto tersebut dan akhirnya menemukannya di media sosial Facebook.

"Tersangka menemukan foto di BlackBerry yang dibelinya. Kemudian dia mencari tahu dan akhirnya menemukan korban di Facebook tahun 2018," kata Arvi.


Mengancam via Facebook

Setelah ditemukan, tersangka kemudian melakukan pertemanan dengan korban dan selanjutnya tersangka memulai aksinya dengan mengirimkan foto syur itu ke korban.

"Tersangka kemudian melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebar foto syur jika tidak mengirimkan pulsa Rp 200.000 setiap bulannya sejak April 2018," kata Arvi.

Karena merasa tidak nyaman, akhirnya korban membuat laporan ke polisi pada 2 Maret 2020 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Rabu (11/3/2020) tersangka ditangkap dan dibawa ke Mapolres Solok Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Arvi.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/13/14311521/foto-syur-nya-diancam-disebarkan-pns-di-solok-selatan-diperas-rp-200000-tiap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke