Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Syur-nya Diancam Disebarkan, PNS di Solok Selatan Diperas Rp 200.000 Tiap Bulan

Kompas.com - 13/03/2020, 14:31 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Diancam akan menyebarkan foto-foto syur, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Solok Selatan, Sumatera Barat berinisial DN (34) diperas seorang pemuda Y (34) tiap bulannya Rp 200.000.

Pemerasan dilakukan sejak April 2018 dan korban telah menyetor total Rp 4,2 juta.

"Saat ini Y sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Y dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu Arvi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Pengakuan Siswi SMA Pembuang Bayi: Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik yang Masih SD Saat Ibu ke Sawah

Arvi menyebutkan kejadian berawal pada tahun 2016 lalu saat tersangka membeli sebuah ponsel merek BlackBerry dan menemukan foto-foto syur milik korban di dalam BlackBerry tersebut.

Setelah itu, tersangka mencari tahu orang yang ada dalam foto-foto tersebut dan akhirnya menemukannya di media sosial Facebook.

"Tersangka menemukan foto di BlackBerry yang dibelinya. Kemudian dia mencari tahu dan akhirnya menemukan korban di Facebook tahun 2018," kata Arvi.

Baca juga: Oknum PNS Diduga Cabuli Pelajar SMA yang Dikenal dari Medsos

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com