Sebelum dilaporkan pada kepolisian, keluarga korban sempat mendatangi rumah kotrak pelaku di Kecamatan Bondowoso.
“Setelah itu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut," ungkap dia.
Baca juga: Guru SD yang Diduga Cabuli 11 Muridnya dan Ancam Tak Beri Nilai Ditahan
Akhirnya, Polres Bondowoso mengamankan pelaku yang berinisal MS itu.
Sementara pelaku yang berinisial A masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“BB yang kami amankan ada satu buah HP warna putih merek Samsung. satu buah HP warna hitam merk Oppo yang digunakan untuk berkomunikasi," ujar dia.
Para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.