Salin Artikel

Oknum PNS Diduga Cabuli Pelajar SMA yang Dikenal dari Medsos

BONDOWOSO, KOMPAS.com - MS, salah satu oknum PNS Pemerintah Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Polres Bondowoso.

Sebab, dia diduga telah melakukan pencabulan pada pelajar. Pencabulan itu dilakukan setelah MS mengenal korban melalui media sosial.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, warga yang melaporkan itu adalah DP, orangtua korban yang masih berstatus pelajar SMA.

Perbuatan itu dilakukan pada 4 Maret 2020 lalu di rumah korban.

“Jadi, korban ini baru berani menceritakan pada ibunya yang berinisial DP, bahwa dia telah dicabuli oleh MS dan temannya berinisial A, yang sedang dalam pengejaran," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz seperti dalam rilis yang terima Kompas.com, Jumat (13/3/2020).

Berdasarkan pengakuan ibu korban, perbuatan cabul itu bermula saat MS bersama A mengenal korban dari media sosial.

"Korban ini mengaku pada ibunya bahwa mengenal pelaku dari media sosial," terang dia.

Setelah berkomunikasi cukup lama, kedua pelaku mendatangi rumah korban untuk bertamu.

Saat di rumah tak ada orang, kedua pelaku itu melakukan aksi bejatnya pada korban.

Ibunya pun geram mendengar cerita tersebut.


Sebelum dilaporkan pada kepolisian, keluarga korban sempat mendatangi rumah kotrak pelaku di Kecamatan Bondowoso.

“Setelah itu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut," ungkap dia.

Sementara pelaku yang berinisial A masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“BB yang kami amankan ada satu buah HP warna putih merek Samsung. satu buah HP warna hitam merk Oppo yang digunakan untuk berkomunikasi," ujar dia.

Para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/13/12274251/oknum-pns-diduga-cabuli-pelajar-sma-yang-dikenal-dari-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke