Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Pelanggaran ASN, Bawaslu Gencar Patroli di Medsos

Kompas.com - 10/03/2020, 17:33 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menggencarkan patroli di media sosial untuk mengantisipasi adanya pelanggaran jelang Pilkada 2020.

Setiap hari, seluruh jajaran Bawaslu harus mengamati media sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) setidaknya selama dua jam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M. Talkhis mengatakan, berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) dari Bawaslu RI, Kabupaten Semarang masuk kategori rawan sedang.

"Tapi tentu dengan perkembangam politik hari ini yang dinamis, dan nama calon sudah terpublikasi, tingkat kerawanan perlu dievaluasi lagi," jelasnya saat dijumpai di The Wujil Resort & Convention, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Netralitas ASN dalam Pilkada 2020

Evaluasi, kata dia, akan dilakukan dalam minggu ini.

"Kita masih menunggu laporan dari panwascam dan panwas desa. Dengan beredarnya nama Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono serta Ngesti Nugraha-Basari, kita akan fokus pada netralitas ASN serta kepala desa," paparnya.

Talkhis mengatakan, sejauh ini pemantauan di media sosial terkait ASN yang melakukan komen, upload, atau like.

"Sampai saat ini kita belum menemukan indikasi pelanggaran. Tapi dengan pencalonan Sekretaris Daerah Gunawan Wibisono serta Wakil Bupati Ngesti Nugraha, kemungkinan adanya potensi pelanggaran tentu ada," ungkapnya.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, ASN Diimbau Tak Terlibat Kegiatan Politik

Dia menilai konstelasi yang ada di Kabupaten Semarang mirip dengan yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo.

Terpenting, perlunya antisipasi agar tak terjadi pelanggaran sehingga bisa tercipta pemilu yang demokratis dan bersih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com