Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Bupati Waropen Ditetapkan Tersangka, Massa Mengamuk dan Bakar Kantor Bupati

Kompas.com - 06/03/2020, 17:08 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kantor Bupati Waropen, Provinsi Papua, dibakar massa pada Jumat (6/3/20) sekitar pukul 5.30 WIT.

Aksi anarkis tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya Bupati Waropen, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," kata Kapolres Waropen AKBP Suhadak, saat dihubungi melalui telepon, Jumat.

Massa yang mengamuk tersebut diketahui tidak hanya membakar kantor bupati, melainkan juga kantor pemerintahan yang ada di sekitar.

Baca juga: Massa Bakar Kantor Bupati Waropen, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Untuk membubarkan aksi massa yang anarkis tersebut polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan.

"Sempat kami redam aksi tersebut dengan beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif. Kami juga lagi kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan arahan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua, telah menetapkan Bupati Waropen, Yermias Bisai sebagai tersangka atas kasus gratifikasi yang mencapai Rp 19 miliar.

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).

Penyelidikan kasus tersebut, lanjut dia, sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Keterangan saksi dan juga alat bukti juga mengarah kepada tersangka.

"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.

Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com