Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah yang Simpan 2 Karung Masker Daur Ulang di Bandung

Kompas.com - 06/03/2020, 17:04 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di wilayah Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat penimbunan masker bekas pakai yang kemudian didaur ulang, Jumat (6/3/2020).

Rumah yang jadi tempat penyimpanan masker tersebut berada di pinggir jalan.

Dalam penggererbekan itu, polisi berhasil mengamankan ribuan masker dalam dua karung besar.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Bandung yang Simpan 2 Karung Masker Daur Ulang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan masker.

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran itu.

Hasilnya, dari hasil penggerebekan itu, polisi mendapat barang -barang berupa masker bekas yang diduga didaur ulang kembali.

"Ini barang recycle atau barang bekas yang diperbarui. Kita lihat di situ yang secara kasat mata itu, dari lemnya itu baru, lem yang belum kering," katanya.

Baca juga: Duduk Perkara Ojek Online Bentrok dengan Debt Collector, Berawal dari Hendak Tarik Motor

Pasca-penggerebekan itu, pihak kepolisisan akan mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan penimbunan yang serupa di wilayah Kota Bandung.

Polisi belum bisa memastikan siapa yang diduga melakukan daur ulang masker pakai tersebut.

"Ini kita sedang kembangkan, hasilnya seperti apa nanti kita sampaikan," katanya.

Baca juga: Wali Kota Depok Pastikan Tak Akan Jual atau Bagi-bagi Masker untuk Umum

Sementara itu, dikutip dari Antara, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku penimbunan tersebut.

Namun, katanya, pihak kepolisian masih akan menunggu keterangan dari saksi ahli terkait untuk status pelaku apabila akan dietetapkan sebagai tersangka.

"Kita kenakan Undang-Undang perdagangan terkait penimbunan, dia menimbun di saat yang tidak tepat," katanya.

(Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Abba Gabrillin)/Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com