KOMPAS.com - Kapolres Waropen AKBP Suhadak mengatakan, pihaknya telah mendeteksi potensi pergerakan massa ketika media menginformasikan bahwa Kejaksaan menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai menjadi tersangka kasus gratifikasi yang terjadi pada 2010-2015.
Seperti diketahui, pembakaran tiga gedung perkantoran di Waropen, termasuk kantor bupati Waropen oleh massa, disebabkan massa yang kesal atas status tersangka Yermias.
Polisi sudah berjaga di sekitar kantor bupati dan beberapa kediaman pejabat pemda.
Baca juga: Massa Bakar Kantor Bupati Waropen, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
"Aparat juga melakukan patroli di seputaran wilayah yang dianggap berpotensi jadi pelampiasan warga yang tidak terima keputusan itu," kata Suhadak melalui rilis, Jumat.
Namun, ternyata ada kelompok yang masuk ke lingkungan kantor bupati dari belakang dengan melewati bukit dan akhirnya membuat kerusuhan.
Kelompok ini berjalan memutar sejauh 2 kilometer.
Setelah perusakan dan pembakaran, polisi coba menenangkan massa.
Sore ini kondisi Waropen telah kondusif.