Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Pemerkosaan Sejenis di Rumah Ibadah, Korban Dipaksa hingga Digerebek Warga

Kompas.com - 06/03/2020, 06:01 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, digegerkan dengan adanya dua orang laki-laki diduga melakukan hubungan seks sejenis di mushala.

Kedua laki-laki tersebut yakni EPS (23) dan ROP (13). EPS adalah seorang pemuda pengangguran. Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.

Salah satu dari pria tersebut yakni, ESP sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di rumah ibadah secara paksa.

Sedangkan ROP, yang merupakan korban pencabulan hubungan sejenis di tempat rumah ibadah direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Dari pengakuan korban, kalau tersangka sudah empat kali melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seks sejenis.

ROP mengaku mengenal tersangka dari media sosial dan kemudian bertemu, kejadiannya sekitar setahun yang lalu.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Digerebek warga

Ilustrasi warga asing.Thinkstock Ilustrasi warga asing.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kejadian berawal ketika kedua pria tersebut menumpang menginap di mushala tersebut pada Minggu malam.

Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).

Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di mushala.

Pengurus yang curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu. Namun, betapa sangat terkejutnya mereka mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seks dengan keadaan telanjang.

Baca juga: Polisi Tahan Laki-laki di Sumbar yang Diduga Perkosa Anak di Tempat Ibadah

 

2. ESP Jadi tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan ESP sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu, kata Deny, karena saat melakukan aksinya tersangka memaksa korban untuk melayaninya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

Baca juga: Satu Laki-laki Pemerkosa Anak di Tempat Ibadah Ditetapkan Tersangka

 

3. Korban dipaksa

Ilustrasi.THINKSTOCK Ilustrasi.

Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis di dalam Mushala.

Dengan adanya unsur pemaksaan terhadap ROP yang masih di bawah umur, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," ujar Deny.

Ditambahkan Deni, pasca-kejadian itu. ROP direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.

Baca juga: Polisi Sebut Korban Pencabulan di Tempat Ibadah karena Dipaksa

 

4. Terancam 15 tahun penjara

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

EPS, laki-laki yang diduga melakukan pemerkosaan sejenis di rumah ibadah mushala, terancam lima belas tahun penjara.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

"Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Baca juga: Laki-laki yang Perkosa Anak di Rumah Ibadah Terancam 15 Tahun Penjara

 

5. Korban mengaku sudah empat kali dicabuli secara paksa

Ilustrasi pelecehanTHINKSTOCKS/SEBASTIANOSECONDI Ilustrasi pelecehan

Pasca-kejadian itu, Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat turun ke Kabupaten Solok untuk mengungkap kasus pencabulan tresebut.

Kepala Dinas PPPA Sumbar Besri Rahmad mengatakan, dari pengakuan korban ROP, tersangka EPS sudah empat kali melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seks sejenis.

Semuanya dilakukan dalam keadaan terpaksa karena korban sebenarnya tidak menyukai hubungan seks tersebut.

"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," katanya yang dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Pengakuan Anak Pemerkosaan Sejenis di Rumah Ibadah, 4 Kali Dicabuli dalam Keadaan Terpaksa

 

6. Kenal melalui medsos

Ilustrasi media sosialshutterstock Ilustrasi media sosial

Besri mengatakan, ROP mengenal tersangka dari media sosial setahun yang lalu.

Perkenalan ROP dan tersangka ini, berawal dari korban sering curhat di media sosial dan akhirnya berteman dengan tersangka.

"Korban mengenal EPS dari medsos dan kemudian bertemu. Kejadiannya sekitar satu tahun lalu," kata Besri.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Korban Pemerkosaan Sejenis di Rumah Ibadah Kenal Tersangka di Medsos

 

7. Tersangka dipastikan miliki perilaku seks menyimpang

Akibat kejadian itu, kata Besri, korban mengalami trauma sehingga dilakukan trauma healing oleh tim psikolog yang dibawa Dinas PPPA.

Besri menyebut korban bukanlah memiliki kelainan seks menyimpang karena dalam keadaan terpaksa melakukan hubungan seks tersebut.

"Namun untuk tersangka hampir dipastikan memiliki perilaku seks menyimpang karena menyukai seks dengan sesama jenis," tegasnya.

Baca juga: 5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi

 

8. Korban dari kelaurga broken home

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Besri mengatakan, ROP korban pemerkosaan di rumah ibadah di Solok, berasal dari keluarga bermasalah.

Ibunya berada di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan, dan ayahnya menikah lagi dengan perempuan lain.

"ROP ini berasal dari keluarga "broken". Ayah dan ibunya pisah. Dia tinggal bersama kakak tirinya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Akibat kondisi itu, kata Bersi, ROP menjadi kurang terperhatikan dan putus sekolah.

Baca juga: Empat Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di Maluku Diserahkan ke Jaksa

 

Sumber: KOMPAS.com: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com