AMBON, KOMPAS.com - Polres Pulau Buru menyerahkan berkas empat pelajar tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Namlea, Kabupaten Buru, kepada Kejaksaan Negeri Namlea.
Keempat tersangka itu yakni tersangka pemerkosaan D dan A, serta IL dan AA yang menyebarkan video pemerkosaan itu ke media sosial.
“Berkas perkara dan para tersangka kasus pemerkosaan dan pornografi sudah P21. Mereka sudah diserahkan ke jaksa Kamis kemarin,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Buru, AKP U Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Kakiku Pernah Dijepit Kasur, Punggung Digigit Ayah, Ibu Dilempar Kipas
Sejumlah barang bukti juga dilimpahkan ke Kejari Namlea, seperti barang milik korban dan telepon genggam yang digunakan pelaku merekam adegan pemerkosaan.
“Barang buktinya itu barang-barang korban dan juga HP yang digunakan untuk merekam dan menyebar video itu,” katanya.
Pelimpahan berkas itu menandakan kasus tersebut selesai di tangan penyidik Polres Pulau Buru.
Diberitakan sebelumnya, A dan D memerkosa siswi salah satu SMA di Namlea di sebuah indekos di kawasan Jalan Telaga Lontor, Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020).
Sebelum memerkosa korban, kedua tersangka terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Setelah itu, kedua tersangka kemudian memerkosa korban.
Baca juga: TNI-Polisi Bentrok di Tapanuli Utara, Pangdam Bukit Barisan Minta Maaf
Ironisnya, saat korban tersadar dan berteriak minta tolong, dua siswi SMA IL dan AA yang masuk ke dalam indekos bukannya menolong korban, malah merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera ponsel.
Selanjutnya, mereka membagikan adegan pemerkosaan itu ke grup WhatsApp.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.