Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Korban Pencabulan di Tempat Ibadah karena Dipaksa

Kompas.com - 04/03/2020, 18:34 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah menetapkan EPS (23), laki-laki yang diduga melakukan hubungan seksual sejenis di rumah ibadah Mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sebagai tersangka, fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata, perbuatan itu dilakukan paksa oleh pelaku kepada ROP (13).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, awalnya EPS dan ROP (13), diduga adalah pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushala.

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Laki-laki yang Berhubungan Seks di Rumah Ibadah Terancam 15 Tahun Penjara

Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.

Atas perbuatannya, EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Ditambahkan Deni, pasca-kejadian itu. ROP direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.

Baca juga: Polisi Tahan Dua Laki-laki di Sumbar yang Diduga Berhubungan Seks di Tempat Ibadah

Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.

EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya sedang berhubungan seksual di dalam Mushala, pada Senin (2/3/2020).

Deny menceritakan, kejadian ini berawal ketika keduanya menumpang menginap di Mushala tersebut pada Minggu malam.

Baca juga: Laki-Laki yang Berhubungan Seks di Rumah Ibadah Ditetapkan Tersangka

Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Merasa prihatin, pengurus Mushala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah.

Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushala.

Baca juga: Korban Pencabulan di Tempat Ibadah Direhabilitasi ke Dinas Sosial

Karena curiga pengurus bersama warga mendatangi Mushala itu. Namun, betapa terkejutnya pengurus dan warga karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seksual dengan keadaan telanjang.

Oleh warga keduanya langsung diserahkan ke polisi.

(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com