Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembabatan Hutan Adat di Maluku, Pemprov dan Perusahaan Beda Pendapat soal Izin

Kompas.com - 29/02/2020, 17:58 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

“UKL UPL itu Pemda kerjasama dengan Unpatti itu dari dulu, kalau izin lingkungan hidup dari bupati bukan dari provinsi. Kerjasama dengan Unpatti itu ada dulu baru IUP bisa keluar,” katanya.

Yongki menegaskan UKL dan UPL yang dikantongi perusahaannya telah diteken Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas.  

“Sudah tandatangan su (sudah) ambil, sudah lama,” katanya.

Baca juga: Protes Pembabatan Hutan Adat, Mahasiswa dan Satpol PP Ricuh di Kantor Gubernur Maluku

Aktivitas penebangan dan pengelolaan hutan yang dilakukan CV BSM di Hutan Adat Desa Sabuai menuai protes dari masyarakat setempat.

Perusahaan itu dinilai menebang hutan hingga wilayah keramat yang disakralkan warga setempat.

Kondisi di desa itu menjadi sorotan publik setelah 24 warga desa ditangkap karena mencoba menentang aktivitas penebangan tersebut. Dari 24 warga tersebut, dua warga ditetapkan sebagai tersangka.

  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com