"Iya, karena masa penyerahan berkas dari calon perseorangan sudah berakhir pada tanggal 23 Februari 2020 kemarin. Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 tanpa calon perseorangan," kata Muslim.
Baca juga: Masuk Tahapan Verifikasi, KPU Mojokerto Belum Terima Berkas Dukungan dari Calon Independen
Sebelumnya diberitakan, penyerahan berkas syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan atau independen dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditutup pada Minggu (23/2/2020), pukul 00.00 WIB.
Menjelang batas akhir, salah satu bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen menyerahkan berkas syarat dukungan minimal kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto.
Pasangan bakal calon tersebut yakni pasangan Subagya Martasentana-Abdi Subhan.
Beberapa dokumen yang menjadi syarat bagi calon independen diterima petugas KPU setempat pada detik-detik akhir menjelang penutupan, atau tepatnya pada pukul 23.38 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.