Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju di Pilkada Mojokerto, Subagya Yakin Lolos Lewat Jalur Independen

Kompas.com - 24/02/2020, 15:40 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pasangan Subagya Martasentana-Abdi Subhan menyetorkan berkas syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan atau independen, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (24/2/2020) malam.

Subagya-Abdi Subhan, menjadi satu-satunya bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur independen yang menyetorkan berkas beserta dokumen pendukung untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020.

Hingga Senin (24/2/2020) siang, KPU Kabupaten Mojokerto masih melakukan pengecekan data jumlah dengan dokumen dukungan yang diserahkan oleh pasangan Subagya-Abdi Subhan.

"Dokumen fisiknya masih dicocokkan dengan jumlah dukungan yang kami serahkan," kata Subagya, bakal calon bupati Mojokerto dari jalur independen itu kepada Kompas.com, di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Pilkada Mojokerto Berpotensi Diikuti Calon Independen

Sebagai syarat untuk maju di Pilkada Kabupaten Mojokerto lewat jalur non-parpol, Subagya mengaku sudah mengantongi dukungan lebih dari 63.000 orang dan diserahkan ke KPU.

Dukungan dari masyarakat itu, kata Subagya, berupa dokumen pernyataan dukungan yang ditempeli fotokopi KTP atau surat keterangan dari masing-masing pemberi dukungan.

Untuk diketahui, calon independen dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto, wajib mengantongi dukungan minimal 62.338 orang.

Jumlah dukungan itu memiliki sebaran 50 persen wilayah Kabupaten Mojokerto atau sebarannya minimal di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

Adapun berdasarkan pengecekan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pasangan calon independen Subagya-Abdi Subhan, jumlah dukungan kepada pasangan ini mencapai 63.395 orang dengan sebaran pendukung dari 18 Kecamatan.

Berbekal jumlah dukungan dan dokumen yang cukup, Subagya mengaku optimis bakal lolos dalam pencalonan pada Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020 sebagai calon dari independen.

"Kami yakin lolos, dukungan yang kami serahkan ke KPU adalah dukungan riil dari masyarakat Kabupaten Mojokerto," kata Subagya.

Anggota KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menuturkan, pasangan Subagya-Abdi Subhan sudah menyerahkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan awal untuk pelaksanaan verifikasi calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Baca juga: Masuk Tahapan Verifikasi, KPU Mojokerto Belum Terima Berkas Dukungan dari Calon Independen

Dokumen yang diserahkan, antara lain, berkas pernyataan dukungan yang ditempeli KTP atau surat keterangan perekaman dari masing-masing pemberi dukungan.

Lalu, dokumen yang dicetak dari aplikasi pencalonan (Silon), serta dokumen yang berisi daftar orang-orang yang memberi dukungan di tiap desa/kelurahan. 

Arif mengatakan, setelah melakukan pengecekan kesesuaian jumlah dengan dokumen dukungan yang diserahkan pasangan calon independen, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi, mulai 27 Februari hingga 25 Maret 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com