Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Mojokerto Berpotensi Diikuti Calon Independen

Kompas.com - 24/02/2020, 09:03 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Penyerahan berkas syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan atau independen dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditutup pada Minggu (23/2/2020), pukul 00.00 WIB.

Menjelang batas akhir, salah satu bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen menyerahkan berkas syarat dukungan minimal kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto.

Pasangan bakal calon tersebut yakni pasangan Subagya Martasentana-Abdi Subhan.

Baca juga: Cerita Bupati soal Warga Pacitan yang Dulu Tidak Percaya Diri

Beberapa dokumen yang menjadi syarat bagi calon independen diterima petugas KPU setempat pada detik-detik akhir menjelang penutupan, atau tepatnya pada pukul 23.38 WIB.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mojokerto Muslim Bukhori.

Setelah menerima berkas yang menjadi persyaratan awal, KPU Mojokerto melanjutkan dengan pengecekan dokumen syarat dukungan minimal yang diserahkan pasangan Subagya - Abdi Subhan.

"Sekarang masih dilakukan penghitungan," kata Muslim Bukhori,saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Saat Wagub NTT Unjuk Kebolehan Berbicara Gunakan Bahasa Spanyol

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pancalonan, serta Surat Keputusan KPU Nomor 82 tentang pencalonan kepala daerah perseorangan, calon independen wajib mengantongi dukungan minimal 62.338 orang.

Jumlah dukungan itu memiliki sebaran 50 persen wilayah Kabupaten Mojokerto atau sebarannya minimal di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com