Salin Artikel

Pilkada Mojokerto Berpotensi Diikuti Calon Independen

Menjelang batas akhir, salah satu bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen menyerahkan berkas syarat dukungan minimal kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto.

Pasangan bakal calon tersebut yakni pasangan Subagya Martasentana-Abdi Subhan.

Beberapa dokumen yang menjadi syarat bagi calon independen diterima petugas KPU setempat pada detik-detik akhir menjelang penutupan, atau tepatnya pada pukul 23.38 WIB.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mojokerto Muslim Bukhori.

Setelah menerima berkas yang menjadi persyaratan awal, KPU Mojokerto melanjutkan dengan pengecekan dokumen syarat dukungan minimal yang diserahkan pasangan Subagya - Abdi Subhan.

"Sekarang masih dilakukan penghitungan," kata Muslim Bukhori,saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pancalonan, serta Surat Keputusan KPU Nomor 82 tentang pencalonan kepala daerah perseorangan, calon independen wajib mengantongi dukungan minimal 62.338 orang.

Jumlah dukungan itu memiliki sebaran 50 persen wilayah Kabupaten Mojokerto atau sebarannya minimal di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.


Adapun, berdasarkan pengecekan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pasangan Subagya - Abdi Subhan mencatat dukungan mencapai 63.395 orang, dengan sebaran pendukung dari 18 kecamatan.

Muslim mengatakan, setelah penerimaan berkas syarat dukungan minimal dari calon perseorangan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi.

"Verifikasi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020," ujar Muslim.

Sebagaimana diberitakan, KPU Kabupaten Mojokerto telah membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah independen sejak dua bulan lalu.

Selama masa pendaftaran dan pengambilan formulir, tercatat tujuh bakal pasangan calon yang mengambil formulir pendaftaran.

Dari tujuh bakal pasangan calon kepala daerah itu, empat di antaranya telah mendaftarkan orang yang menjadi operator Silon.

Operator itu diperlukan untuk memasukkan berkas dan jumlah syarat dukungan.

Empat pasangan tersebut yakni, Subagya Martasentana-Abdi Subhan, Edi Weliang-Eka Setya Hari Suci, Daimatul Alfiah-Ismail, dan Supardi-Aslikhatul Mahmudah.

Dari keempat pasangan tersebut, hanya pasangan Subagya Martasentana-Abdi Subhan yang menyerahkan berkas syarat dukungan minimal ke KPU.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/24/09033611/pilkada-mojokerto-berpotensi-diikuti-calon-independen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke