Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Pilkada, KPU Kabupaten Mojokerto Dibekali Anggaran Rp 52 Miliar

Kompas.com - 21/02/2020, 16:14 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dibekali anggaran sebesar Rp 52 miliar untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayah itu.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori mengatakan, anggaran pilkada berasal dari Pemkab Mojokerto yang diberikan lewat mekanisme hibah.

Anggaran itu akan digunakan membiayai logistik, kebutuhan teknis, serta honor penyelenggara.

Honor itu, kata Muslim, diberikan kepada penyelenggara tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa.

Baca juga: Temui Waketum Gerindra di DPR, Bobby Nasution Bahas Pilkada Medan

"Hampir seluruh tahapan pilkada memerlukan anggaran. Salah satu pos yang memerlukan anggaran cukup besar, yaitu honorarium penyelenggara," kata Muslim kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Dana hibah dari Pemkab Mojokerto itu diperkirakan cair pekan depan.

Rekrut 912 Anggota PPS

Muslim Bukhori mengatakan, KPU Kabupaten Mojokerto telah merampungkan rekrutmen personel panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Personel PPK untuk Pilkada Kabupaten Mojokerto di 18 Kecamatan tersebut akan bertugas mulai 1 Maret hingga 30 November 2020.

Saat ini, lanjut dia, KPU sedang merekrut tenaga penyelenggara pilkada di tingkat desa atau panitia pemilihan setempat (PPS).

Pendaftaran rekrutmen anggota PPS dilaksanakan selama 1 minggu, mulai 18-24 Februari 2020.

"Dari 304 Desa di Kabupaten Mojokerto, kita memerlukan 912 orang. Jumlah personel PPS tiap desa 3 orang," kata Muslim.

Petugas PPK akan bertugas selama 9 bulan pada Pilkada 2020. Sedangkan petugas PPS bakal bertugas selama 8 bulan.

Baca juga: Berhasil Kumpulkan Syarat Jumlah KTP, Pasangan Penjahit-Ketua RW Optimistis Maju Pilkada Solo

"Honor untuk PPK dan PPS kami ambilkan dari dana (Rp. 52 Miliar) itu. Mereka menerima honor setiap bulan sesuai masa kerjanya," ungkap Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com